welcome to my blog

Tampilkan postingan dengan label tsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tsi. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 April 2014

Tugas 2 Hak Cipta UU No 19

Analiasis RUU Informasi
Sebelum kita menganalisis kita carai tahu dulu ruu tentang informasi dan tansaksi elektronik (ITE).
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Tidak menurut sepenting apaun informasi, besar kecilnya, banyak dikitnya Informasi sangat dilindung karna ada uu yang melindungi, negara melindungi informasi. UU No 19 tentang hak cipta, menunjukan bahwa informasi dari manapun itu di lindungi. Berikut ulasanya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:
Bab I                          : Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab II                         : Lingkup Hak Cipta (pasal 2-28)
Bab III                        : Masa Berlaku Hak Cipta (pasal 29-34)
Bab IV                        : Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
Bab V                         : Lisensi (pasal 45-47)
Bab VI                        : Dewan Hak Cipta (pasal 48)
Bab VII                       : Hak Terkait (pasal 49-51)
Bab VIII                      : Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
Bab IX                        : Biaya (pasal 54)
Bab X                         : Penyelesaian Sengketa (pasal 55-66)
Bab XI                        : Penetapan Sementara Pengadilan (pasal 67-70)
Bab XII                       : Penyidikan (pasal 71)
Bab XIII                      : Ketentuan Pidana (pasal 72-73)
Bab XIV                      : Ketentuan Peralihan (pasal 74-75)
Bab XV                       : Ketentuan Penutup (pasal 76-78)
Fungsi uu ini untuk mencegah pihak agar tidak dapat mengeploitasi karya orang lain tanpa izin pemegang hak. Hak cipta berfungsi untuk melindungi konsumen.

Sumber :


Tugas 1 Etika & Profesionalisme TSI

Apa itu Profesional dan apa itu Profesionalisme, kode etik profesional, jenis ancaman TI dan contohnya.
profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut "profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah. Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang.
sedang kan profesionalisme (menurut Logman , 1987) Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional.

Sedangkan kode etik profesional itu apa ? kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional Kode etik berlaku sebagi hukum jika itu sudah dapat di pandang sebagai pelanggaran berarti ( ada uud atau aturan hukum yang menyelimuti di dalam kasus tertentu ) .
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik berhati-hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.
Kasus yang menghebohkan lagi adalah hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama-nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.5 Kelemahan administrasi dari suatu website juga terjadi pada penyerangan terhadap website www.golkar.or.id milik partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah disamping kemampuan hacker yang lebih tinggi. Dalam hal ini teknik yang digunakan oleh hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum. Dari realitas tindak kejahatan tersebut di atas bisa dikatakan bahwa dunia ini tidak lagi hanya melakukan perang secara konvensional akan tetapi juga telah merambah pada perang informa Jadi intinya, profesional adalah orang nya sedangakan profesionalisme sikap dari seorang profesional dan kode etik profesi yaitu aturan atau tata cara atau hukum yang berlaku.

Sumber :