Apa
itu Profesional dan apa itu Profesionalisme, kode etik profesional, jenis
ancaman TI dan contohnya.
profesional
adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan
peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas
jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi
yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun
begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga
disebut "profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan
anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah. Sebagai contoh, dalam dunia
olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari
olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi
demi uang.
sedang
kan profesionalisme (menurut Logman , 1987) Profesionalisme (profésionalisme)
ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan
lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh
seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna
berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku,
kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional.
Sedangkan
kode etik profesional itu apa ? kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika
yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik
umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki
sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode
Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan
atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional Kode etik berlaku sebagi
hukum jika itu sudah dapat di pandang sebagai pelanggaran berarti ( ada uud
atau aturan hukum yang menyelimuti di dalam kasus tertentu ) .
Dunia
perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia dikejutkan oleh ulah seseorang
bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web.
Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan
internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan
nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain
www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan klikbac.com. Isi
situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA
asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh
Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN)
dapat diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut
pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia,
www.webmaster.or.id tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik
berhati-hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo
site), bukan untuk mengeruk keuntungan.
Kasus
yang menghebohkan lagi adalah hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17
April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan
nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya
kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu.
Dikhawatirkan, selain nama-nama partai yang diubah bukan tidak mungkin
angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa
diubah.5 Kelemahan administrasi dari suatu website juga terjadi pada
penyerangan terhadap website www.golkar.or.id milik partai Golkar. Serangan
terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup
celah disamping kemampuan hacker yang lebih tinggi. Dalam hal ini teknik yang
digunakan oleh hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website
dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum. Dari realitas
tindak kejahatan tersebut di atas bisa dikatakan bahwa dunia ini tidak lagi
hanya melakukan perang secara konvensional akan tetapi juga telah merambah pada
perang informa Jadi intinya, profesional adalah orang nya sedangakan
profesionalisme sikap dari seorang profesional dan kode etik profesi yaitu
aturan atau tata cara atau hukum yang berlaku.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar