Analiasis RUU Informasi
Sebelum kita menganalisis kita carai tahu dulu ruu tentang
informasi dan tansaksi elektronik (ITE).
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.
Tidak menurut sepenting apaun informasi, besar kecilnya,
banyak dikitnya Informasi sangat dilindung karna ada uu yang melindungi, negara
melindungi informasi. UU No 19 tentang hak cipta, menunjukan bahwa informasi
dari manapun itu di lindungi. Berikut ulasanya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang
Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78
pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:
Bab
I
: Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab
II
: Lingkup Hak Cipta (pasal 2-28)
Bab
III
: Masa Berlaku Hak Cipta (pasal 29-34)
Bab
IV
: Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
Bab
V
: Lisensi (pasal 45-47)
Bab
VI
: Dewan Hak Cipta (pasal 48)
Bab
VII
: Hak Terkait (pasal 49-51)
Bab
VIII
: Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
Bab
IX
: Biaya (pasal 54)
Bab
X
: Penyelesaian Sengketa (pasal 55-66)
Bab
XI
: Penetapan Sementara Pengadilan (pasal 67-70)
Bab
XII
: Penyidikan (pasal 71)
Bab
XIII
: Ketentuan Pidana (pasal 72-73)
Bab
XIV
: Ketentuan Peralihan (pasal 74-75)
Bab
XV
: Ketentuan Penutup (pasal 76-78)
Fungsi uu ini untuk mencegah pihak agar tidak dapat
mengeploitasi karya orang lain tanpa izin pemegang hak. Hak cipta berfungsi
untuk melindungi konsumen.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar